Mengingat keterbatasan nyanyian liturgi perkawinan dalam buku Puji Syukur tahun 1992, Komisi Liturgi KWI menyediakan buku nyanyian khusus untuk liturgi perkawinan, guna menambah khazanah nyanyian, yang sesuai dengan liturgi perkawinan dan mengungkapkan iman Gereja. (Petunjuk Umum Tata Perayaan Perkawinan No. 30)