Mengingat keterbatasan nyanyian liturgi perkawinan dalam buku Puji Syukur tahun 1992, Komisi Liturgi KWI menyediakan buku nyanyian khusus untuk liturgi perkawinan, guna menambah khazanah nyanyian, yang sesuai dengan liturgi perkawinan dan mengungkapkan iman Gereja. (Petunjuk Umum Tata Perayaan Perkawinan No. 30)
Tulisan ini dimaksudkan antara lain untuk mengerti latar belakang pemikiran Gereja. Sama seperti agama lain, Gereja juga yakin bahwa tak ada pasangan yang mau menikah hanya untuk beberapa tahun. Orang menikah karena mau hidup bersama sebagai suami istri sampai maut memisahkan mereka. Atas dasar itu, Gereja dengan aturan dan hukum-hukumnya bukan ingin mempersulit kehendak laki-laki dan perempuan…